Permohonan Badan Usaha

Berkas Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang yang harus dilengkapi oleh Pemohon yaitu :

  1. Surat Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang yang ditandatangi oleh Pemohon atau Kuasa Pemohon apabila dikuasakan (wajib bermaterai);
  2. Fotokopi Identitas Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon;
  3. Surat Keputusan/ Keterangan Jabatan Pemohon di dalam Badan Usaha tersebut;
  4. Fotokopi Legalitas Badan Usaha : Akte Pendirian / Perubahan, NPWP, TDP, dan sebagainya;
  5. Koordinat Lokasi yang dimohonkan dan telah dilegalisasi oleh pemohon (berupa Hardcopy dan Softcopy);
  6. Uraian / Deskripsi singkat rencana pemanfaatan lahan;
  7. Surat Pernyataan Permohonan tentang kebenaran data-data yang disampaikan; dan
  8. Surat Kuasa bermaterai (jika pengurusan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon langsung).

Keterangan :

  • Permohonan dihitung mulai proses, apabila data lengkap dan sesuai dengan yang disyaratkan.
  • Waktu melengkapi kekurangan berkas paling lambat 14 Hari Kalender, terhitung surat permohonan disampaikan.

Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang dapat disampaikan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Cq. Bidang Penataan Ruang setiap hari Kerja ataupun melalui e-mail puprtarumuba@gmail.com dengan melampirkan semua kelengkapan berkas. Info lebih lanjut dapat menghubungi admin melalui No. HP : 0822 7998 0395.


#BersamaMenataRuang