TAHAPAN PENATAAN RUANG

Pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang.

PERENCANAAN

Terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan satu rencana ruang (misal: RTRW Kabupaten/Kota, RRTR KSP, RDTR Kota)

MEKANISME: Seminar / Lokakarya; diskusi ahli; Pertemuan publik; pameran; pooling; pengajuan alternatif rencana; pengiriman pendapat tertulis di mass media.
CATATAN: Dapat perorangan, dapat perwakilan; umumnya terjadwal.

PEMANFAATAN

Mulai dari sosialisasi, penyusunan program, peraturan, pembangunan Langsung

MEKANISME: Menghimpun Lokakarya; Musbang; Rakorbang; Partisipasi langsung; gotong royong; stimulan.

CATATAN: Masyarakat dapat terlibat langsung Untuk merealisasikan.

PENGENDALIAN

Pengawasan perijinan; penertiban; pelaporan akan penyimpangan; komplain/pengaduan; Penolakan

MEKANISME: Pengaduan/pelaporan; Pengawasan langsung; Protes/petisi; Demonstrasi.

CATATAN: Lebih dinamik; tidak terjadwal; harus peka dan aktif mengikuti dinamika Proses pembangunan yang terjadi.

PERENCANAAN tata ruang

Menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang

RTRW NASIONAL

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai rencana umum tata ruang Nasional.

RENCANA RINCI TATA RUANG
RTR PULAU/KEPULAUAN
RTR KWS STRATEGIS NASIONAL

RTRW PROVINSI

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sebagai rencana umum tata ruang Provinsi.

RENCANA RINCI TATA RUANG: 
RTR KWS STRATEGIS PROVINSI

RTRW KABUPATEN

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sebagai rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten.

RENCANA RINCI TATA RUANG: 
RTR KWS STRATEGIS KABUPATEN
RDTR WILAYAH KABUPATEN

RTRW KOTA

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota sebagai rencana umum tata ruang wilayah Perkotaan.

RENCANA RINCI TATA RUANG: 
RTR KWS METROPOLITAN
RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KAB
RTR BAGIAN WIL KOTA
RTR KWS STRA KOTA
RDTR WIL KOTA

Dokumen Perencanaan

Kabupaten Musi Banyuasin

PERDA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2016 – 2036

Download

BUKU

Buku Dokumen RTRW Kabupaten Musi Banyuasin

Download

PETA

Album Peta RTRW Kabupaten Musi Banyuasin

Download

KLHS

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Musi Banyuasin

Download

STRUKTUR RUANG

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi

POLA RUANG

Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya

KAWASAN STRATEGIS

Rencana kawasan kabupaten wilayah kabupaten merupakan rencana kawasan yang memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan, memperhatikan kawasan strategis nasional (KSN) yang berada di wilayah kabupaten

PERATURAN DAERAH KAB. MUSI BANYUASIN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2016 – 2036

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN BABAT SUPAT TAHUN 2020-2040

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN BABAT TOMAN TAHUN 2023-2043

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN

PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN BAYUNG LENCIR TAHUN 2023-2043

Pemanfaatan Ruang

Menghimpun seluruh peta pemanfaatan tataruang di semua OPD kabupaten, baik peta distribusi program eksisting maupun rencana indikasi program 5 tahunan. Menjadi dashboard kinerja pembangunan.

Pemanfaatan & Pengendalian Pemanfaatan Ruang

P3R

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

KATALOG PETA

PETA DASAR

4 DATA

Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.

PETA RENCANA

1 DATA

Peta Rencana adalah Peta yang menyajikan peta-peta Rencana Tata Ruang hasil hasil Perencanaan Tata Ruang berupa struktur ruang dan pola ruang sebagai dasar penetapan rencana tata ruang.

PETA TEMATIK

6 DATA

Peta Tematik adalah peta yang menyajikan tema tertentu dan untuk kepentingan tertentu (land status, penduduk, transportasi dll.) dengan menggunakan peta rupabumi yang telah disederhanakan sebagai dasar untuk meletakkan informasi tematiknya.

Pengendalian PEMANFAATAN tata ruang

Mendata seluruh aspek pemanfaatan ruang baik eksisting maupun rencana. Kemudian menscreening data peta yang ada untuk disesuaikan dengan pola ruang wilayah kabupaten sehingga rencana ijin pemanfaatan ruang lebih terarah sesuai dengan pola ruangnya, dan juga menjadi dasar penertiban ijin-ijin pemanfaatan ruang eksisting.

SOP SITARUM

SOP TKPRD

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Untuk itu, akses informasi publik perlu dipermudah berdasarkan pedoman pengelolaan data dan informasi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian demi kepentingan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih luas.
Buku Pedoman Standar Operational Prosedur(SOP) tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Sistem Informasi Tata Ruang (Sitarum) Kabupaten Musi Banyuasin ini disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tata kelola, sekaligus untuk melakukan penerapan keterbukaan data dan informasi terkait implementasi RTRW Kabupaten Musi Banyuasin.

PENJELASAN

Spasial Pemanfaatan Ruang

Sinkronisasi eksisting dan rencana pemanfaatan ruang

Berita

Asistensi Ranperda RTRW Musi Banyuasin

PALEMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Asistensi Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah ...

Write on 2024-02-29 05:34:51 By Admin SitaruM

Read more

Disclaimer

"Sitarum has been funded by UK aid from the UK government; however the views expressed do not necessarily reflect the UK government’s official policies"