Permohonan Individu
Berkas Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang yang harus dilengkapi oleh Pemohon yaitu :
- Surat Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang yang ditandatangi oleh Pemohon atau Kuasa Pemohon apabila dikuasakan (wajib bermaterai);
- Fotokopi Identitas Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon;
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Lahan (wajib dilampirkan surat sewa apabila pemohon menyewa lahan/bangunan);
- Denah/Sket Lokasi yang dimohonkan;
- Koordinat Lokasi yang dimohonkan (dilegalisasi oleh pemohon); dan
- Surat Kuasa bermaterai (jika pengurusan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon langsung).
Keterangan :
- Permohonan dihitung mulai proses, apabila data lengkap dan sesuai dengan yang disyaratkan.
- Waktu melengkapi kekurangan berkas paling lambat 14 Hari Kalender, terhitung surat permohonan disampaikan.
Permohonan Arahan Pemanfaatan Ruang dapat disampaikan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Cq. Bidang Penataan Ruang setiap hari Kerja ataupun melalui e-mail puprtarumuba@gmail.com dengan melampirkan semua kelengkapan berkas. Info lebih lanjut dapat menghubungi admin melalui No. HP : 0822 7998 0395.
#BersamaMenataRuang