Bidang Penataan Ruang

Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 281 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Penataan Ruang. Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan, dokumentasi dan informasi perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah;
  3. Pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemantauan dan evaluasi perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah, melaksanakan penyusunan, pengawasan dan pengendalian program pembangunan sarana dan prasarana dibidang penataan ruang;
  4. Pelaksanaan pengelolaan tata ruang; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.