Terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan satu rencana ruang
(misal: RTRW Kabupaten/Kota, RRTR KSP, RDTR Kota)
MEKANISME: Seminar / Lokakarya; diskusi ahli; Pertemuan
publik; pameran; pooling; pengajuan alternatif rencana;
pengiriman pendapat tertulis di mass
media.
CATATAN: Dapat perorangan, dapat
perwakilan; umumnya terjadwal.
Menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai rencana umum tata
ruang Nasional.
RENCANA RINCI TATA RUANG:
RTR
PULAU/KEPULAUAN
RTR KWS STRATEGIS NASIONAL
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sebagai rencana umum
tata ruang Provinsi.
RENCANA RINCI TATA RUANG:
RTR KWS STRATEGIS
PROVINSI
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sebagai rencana umum
tata ruang wilayah Kabupaten.
RENCANA RINCI TATA RUANG:
RTR KWS STRATEGIS
KABUPATEN
RDTR WILAYAH KABUPATEN
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota sebagai rencana umum tata ruang
wilayah Perkotaan.
RENCANA RINCI TATA RUANG:
RTR KWS
METROPOLITAN
RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KAB
RTR BAGIAN WIL
KOTA
RTR KWS STRA KOTA
RDTR WIL KOTA
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi
Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya
Rencana kawasan kabupaten wilayah kabupaten merupakan rencana kawasan yang memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan, memperhatikan kawasan strategis nasional (KSN) yang berada di wilayah kabupaten
Menghimpun seluruh peta pemanfaatan tataruang di semua OPD kabupaten, baik peta distribusi program eksisting maupun rencana indikasi program 5 tahunan. Menjadi dashboard kinerja pembangunan.
Pemanfaatan & Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
Peta Rencana adalah Peta yang menyajikan peta-peta Rencana Tata Ruang hasil hasil Perencanaan Tata Ruang berupa struktur ruang dan pola ruang sebagai dasar penetapan rencana tata ruang.
Peta Tematik adalah peta yang menyajikan tema tertentu dan untuk kepentingan tertentu (land status, penduduk, transportasi dll.) dengan menggunakan peta rupabumi yang telah disederhanakan sebagai dasar untuk meletakkan informasi tematiknya.
Mendata seluruh aspek pemanfaatan ruang baik eksisting maupun
rencana. Kemudian menscreening data peta yang ada untuk
disesuaikan dengan pola ruang wilayah kabupaten sehingga rencana
ijin pemanfaatan ruang lebih terarah sesuai dengan pola
ruangnya, dan juga menjadi dasar penertiban ijin-ijin
pemanfaatan ruang eksisting.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah bertujuan untuk mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta
mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan
bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum
serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses
kebijakan publik.
Untuk itu, akses informasi publik perlu dipermudah
berdasarkan pedoman pengelolaan data dan informasi dengan tetap
menjaga prinsip kehati-hatian demi kepentingan kelangsungan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih luas.
Buku Pedoman Standar Operational Prosedur(SOP) tentang
Pengelolaan Data dan Informasi pada Sistem Informasi Tata Ruang
(Sitarum) Kabupaten Musi Banyuasin ini disusun untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tata kelola, sekaligus untuk
melakukan penerapan keterbukaan data dan informasi terkait
implementasi RTRW Kabupaten Musi Banyuasin.
Sinkronisasi eksisting dan rencana pemanfaatan ruang
Palembang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ...
Write on 2024-11-11 05:26:17 By Admin SitaruM
Write on 2024-10-23 03:01:59 By Admin SitaruM
Write on 2024-10-17 02:30:08 By Admin SitaruM
Write on 2024-08-13 20:35:20 By Admin SitaruM
Write on 2024-07-01 17:51:53 By Admin SitaruM
Write on 2024-05-19 01:08:19 By Admin SitaruM
"Sitarum has been funded by UK aid from the UK government; however the views expressed
do not necessarily reflect the UK government’s official policies"