Akses data tata ruang yang transparan, akurat, dan mudah digunakan.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat harus sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemanfaatan ruang tidak boleh bertentangan dengan rencana tersebut.
Terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan satu rencana ruang (RTRW Kabupaten/Kota, RTRW KSP, RDTR Kota).
Mulai dari sosialisasi, penyusunan program, peraturan, hingga pembangunan langsung.
Pengawasan perizinan; penertiban; pelaporan penyimpangan; komplain/pengaduan; penolakan.
Menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai rencana umum tata ruang nasional.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sebagai rencana umum tata ruang provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sebagai rencana umum tata ruang wilayah kabupaten.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota sebagai rencana umum tata ruang wilayah kota.
Ringkasan visual: Struktur Ruang, Pola Ruang, dan Kawasan Strategis.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten menetapkan kerangka tata ruang…
Baca Dokumen
Rencana kawasan strategis kabupaten memuat rencana kawasan yang berdampak…
Baca DokumenMenghimpun seluruh peta pemanfaatan tataruang di semua OPD kabupaten, baik peta distribusi program eksisting maupun rencana indikasi program 5 tahunan. Menjadi dashboard kinerja pembangunan.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
P3R Musi Banyuasin