SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menyelesaikan proses penyusunan 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dimana sebelumnya sudah ada 5 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan terintegrasi OSS.

“Dengan pelaksanaan 2 RDTR Kawasan Perkotaan Keluang dan Tungkal Jaya nantinya, diharapkan dapat terwujud penataan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga mengurangi resiko bencana akibat pemanfaatan ruang, serta menjadi acuan penerbitan PBG." ungkap Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH melalui Pj. Sekertaris Daerah Drs. Syafaruddin, MSi.

Sementara Plt. Kepala Dinas PUPR Rudianto, ST melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ir. Arwin, ST, M.Si menjelaskan, Konsultasi Publik 2 (KP-2) RDTR ini merupakan penyepakatan rencana struktur dan pola ruang sebagai tahap akhir proses penyusunan suatu RDTR Kawasan Perkotaan. Dimana selanjutnya RDTR Kawasan Perkotaan Keluang dan Tungkal Jaya akan berproses di Kementerian ATR/BPN dalam rangka penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) sebelum ditetapkan menjadi Perbup.

“Sesuai dengan tata cara penyusunan bahwa proses penyusunan suatu RDTR dilaksanakan melalui Konsultasi Publik yang melibatkan banyak pihak diantaranya unsur legislatif, OPD, Forum Penataan Ruang, Camat, Lurah, Kades, BUMD, Asosiasi, Perguruan Tinggi, dan Media,” terangnya.

Adapun tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Keluang adalah mewujudkan WP Keluang sebagai Pusat Pengembangan Berbasiskan Perkebunan, Perdagangan dan Jasa, serta Permukiman Perkotaan yang dilengkapi infrastruktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Sedangkan tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Tungkal Jaya adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Tungkal Jaya yang Maju, Mandiri dan berdaya saing dengan mengoptimalkan kegiatan perdagangan dan jasa, hasil perkebunan dan industri yang didukung infrastruktur strategis secara berkelanjutan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan, S.ST, M.PSDA, Perwakilan OPD, Perwakilan Kantor Pertanahan, Perwakilan PDAM Tirta Randik, Plt. Camat Keluang H. Gunawan, SKM. MSi, Perwakilan Camat Tungkal Jaya, Lurah dan Kepala Desa dalam deliniasi RDTR Keluang dan Tungkal Jaya, serta Tim Konsultan Penyusunan RDTR.