Arahan Pemanfaatan Ruang (Perorangan)
- Surat Permohonan Bermaterai
- Foto Copy Identitas Pemohon
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Lahan
- Denah / sket Lokasi yang dimohonkan
- Koordinat Lokasi yang dimohonkan yang di legalisasi pemohon
- Surat Kuasa Bermaterai (Jika pengurusan permohonan bukan pemohon langsung)
- Foto Copy Identitas Kuasa Pemohon
Arahan Pemanfaatan Ruang (Perusahaan)
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotokopi Identitas Pemohon
- Surat keputusan/keterangan jabatan pemohon di dalam badan usaha tsb
- Fotokopi Legalitas Badan Usaha : Akte Pendirian / Perubahan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Koordinat Lokasi yang dimohonkan : Soft copy, Hard copy
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan
- Uraian / deskripsi singkat rencana pemanfaatan lahan
- Denah / sket Lokasi tanah yang dimohonkan
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Surat Kuasa Bermaterai (Jika pengurusan permohonan bukan pemohon langsung)
- Fotokopi Identitas Kuasa Pemohon
- Surat keputusan/keterangan jabatan kuasa pemohon
Keterangan :
- Surat Permohonan harap diketik ulang.
- Permohonan dihitung mulai di proses, apabila data Lengkap dan sesuai dengan yang di syaratkan.
- Waktu melengkapi kekurangan berkas paling lambat 14 hari kalender, terhitung surat permohonan disampaikan.
- Informasi Pelayanan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba : 0822-7998-0395



