Halaman

Arahan Pemanfaatan Ruang

23 September 2025

Arahan Pemanfaatan Ruang (Perorangan)

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Foto Copy Identitas Pemohon
  3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Lahan
  4. Denah / sket Lokasi yang dimohonkan
  5. Koordinat Lokasi yang dimohonkan yang di legalisasi pemohon
  6. Surat Kuasa Bermaterai (Jika pengurusan permohonan bukan pemohon langsung)
  7. Foto Copy Identitas Kuasa Pemohon


Arahan Pemanfaatan Ruang (Perusahaan)

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotokopi Identitas Pemohon
  3. Surat keputusan/keterangan jabatan pemohon di dalam badan usaha tsb
  4. Fotokopi Legalitas Badan Usaha : Akte Pendirian / Perubahan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Koordinat Lokasi yang dimohonkan : Soft copy, Hard copy
  6. Fotokopi bukti kepemilikan lahan
  7. Uraian / deskripsi singkat rencana pemanfaatan lahan
  8. Denah / sket Lokasi tanah yang dimohonkan
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  10. Surat Kuasa Bermaterai (Jika pengurusan permohonan bukan pemohon langsung)
  11. Fotokopi Identitas Kuasa Pemohon
  12. Surat keputusan/keterangan jabatan kuasa pemohon


Keterangan :

  • Surat Permohonan harap diketik ulang.
  • Permohonan dihitung mulai di proses, apabila data Lengkap dan sesuai dengan yang di syaratkan.
  • Waktu melengkapi kekurangan berkas paling lambat 14 hari kalender, terhitung surat permohonan disampaikan.
  • Informasi Pelayanan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba : 0822-7998-0395
Kembali