SUNGAI LILIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044, yang bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun tema kegiatan Sosialisasi Perbup No. 43 Tahun 2024 yaitu “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”.

Kegiatan ini dibuka secara lansung oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.

Disampaikan Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin mencakup sebagian wilayah dari Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi dan Desa Sri Gunung.

"Adapun Output yang diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini adalah Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat melaksanakan kegiatan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, Kerjasama dan dukungan semua pihak dalam mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan Pembangunan wilayah untuk mencapai tujuan penatan ruang, serta Dukungan seluruh pihak dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang."

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang.

“Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, yaitu dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” urai Andri.

Sementara Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Alva Elan, S.ST, M.PSDA melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR. Dimana deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 Hektar.

"Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 43 Tahun 2024 telah memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Sungai Lilin guna mewujudkan pembangunan yg semakin baik dan berkualitas, selain itu juga diharapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin." ujar Arwin.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Sungai Lilin khususnya dan Kabupaten Muba umumnya. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak.