Berita

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir dan Babat Toman

Write on 2022-11-25 02:41:00 By Admin SitaruM




JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 bahwa dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan basis data Rencana Tata Ruang yang telah memenuhi persyaratan maka ditindaklanjuti dengan pembahasan lintas sektor, maka dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Babat Toman. Rapat Koordinasi lintas sektor yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati. Pemaparan RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir dan Babat Toman oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Apriadi, yang didampingi oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sunaryo, SSTP, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Wijaya Busro, SH, MH, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mirwan Susanto, S.E, M.M yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST.,M.Si. Pembahasan lintas sektor dilakukan untuk memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir dan Kawasan Perkotaan Babat Toman terhadap peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional serta mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, dan Kawasan Hutan. Pembahasan Lintas Sektor ini menghasilkan berita acara pembahasan lintas sektor, dan ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan peraturan kepala daerah berdasarkan berita acara tersebut dalam rangka proses penerbitan Persetujuan Substansi.