Berita

Konsultasi Publik I (KP-1) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin

Write on 2022-11-17 02:22:38 By Admin SitaruM




SEKAYU – Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melaksanakan Konsultasi Publik I (KP-1) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036. yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin, H. Apriadi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Yudi Herzandi, SH. MH. Kegiatan KP-1 ini dihadiri oleh Perwakilan OPD, Instansi Vertikal, Pihak Kecamatan, Perusahaan terkait, serta Perwakilan Asosiasi/Akademisi di Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun Tema Kegiatan KP-1 ini adalah “Melalui Penataan Ruang kita Tingkatkan Pembangunan yang Berkualitas untuk Kehidupan yang lebih baik menuju Muba Maju Berjaya”. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin sesuai periodenya sudah melewati tahun ke-5 (lima), maka sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil peninjuan kembali yang telah dilakukan pada tahun 2021 menghasilkan kesimpulan bahwa RTRW Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan penyesuaian (revisi). Penyesuaian (Revisi) tersebut terkait perkembangan dan dinamika pembangunan baik faktor internal maupun eksternal dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir. Acara Konsultasi Publik ditutup dengan penyepakatan Berita Acara KP-1 Review RTRW Kabupaten Musi Banyuasin.