Write on 2022-06-22 11:30:34 By Admin SitaruM
SEKAYU – Dengan mempedomani Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Sinkronisasi Kabupaten/Kota berbatasan, yang diselenggarakan Bidang Penataan Ruang bertempat di Ruang Rapat DPUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST.,M.Si. Selanjutnya penyampaian dan pembahasan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Sarolangun, Guldi Afrianto, ST. Terkait dengan batas administrasi antara Kabupaten Sarolangun (yang meliputi Kecamatan Mandi Angin, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Sarolangun) dengan Kabupaten Musi Banyuasin (yang meliputi Kecamatan Batanghari Leko) mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Peta RTRW, daerah wilayah yang berbatasan di Kabupaten Sarolangun maupun di Kabupaten Musi Banyuasin sama-sama berada di area yang berstatus kawasan hutan. Acara rapat ditutup dengan penyepakatan Berita Acara Sinkronisasi daerah Perbatasan antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Musi Banyuasin.