Berita

Rapat Inventarisasi Rencana Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

Write on 2022-02-09 07:17:16 By Admin SitaruM



SEKAYU – Dengan mempedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, serta sehubungan dengan akan dilakukannya review/revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin 2016-2036 (evaluasi 5 tahun pertama), maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berinisiatif mengusulkan perubahan fungsi dan penggunaan kawasan hutan melalui beberapa skema yang salah satunya melalui mekanisme perubahan secara parsial, seiring dengan review/revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Inventarisasi Rencana Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Tata Pemerintahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, serta seluruh Camat di Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.