Berita

Rapat Pra-Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Musi Banyuasin

Write on 2023-12-19 03:38:52 By Admin SitaruM



PALEMBANG – Rapat Pra Validasi Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas, Ir. Triana Huswani, MT yang bertempat di Ruang Rapat Aula Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat ini dihadiri oleh Tim Pokja Penyusun KLHS RTRW Kabupaten Musi Banyuasin, dan OPD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat dihadiri langsung oleh Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin selaku Tim Penyusun KLHS serta Tim Validator dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah II Palembang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, dan Pokja Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin.


Paparan Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Musi Banyuasin (diwakili dari Tim Konsultan) selanjutnya diskusi yang berisi saran atau masukan dari semua Tim Validator. Semua saran dan masukan dari Tim Validator akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin selaku Tim Penyusun, mengingat Validasi KLHS ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses penyusunan Dokumen KLHS. Rekomendasi Validasi KLHS ini merupakan prasyarat untuk pengajuan Permohonan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, validasi diberikan kepada KLHS yang telah melakukan penjaminan kualitas oleh Gubernur untuk KRP Kabupaten/Kota dapat secara bertahap maupun di akhir proses.