Berita

Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu

Write on 2023-11-22 08:43:36 By Admin SitaruM




JAKARTA – Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu peserta pada rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah dari beberapa wilayah di Indonesia, di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023). Rapat lintas sektor ini salah satunya membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043.

“Rapat koordinasi ini menjadi pra-syarat Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu nantinya menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Muba Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si yang menghadiri rakor tersebut. Dalam paparannya Apriyadi menyampaikan, Kawasan Perkotaan Sekayu berdasarkan aspek fungsional dan administrasi memiliki luas 2.650 hektare, dengan terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Kayuara, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Soak Baru dan Desa Lumpatan.




"Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran Sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan unggul," bebernya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu, dan berharap proses penerbitan persetujuan itu dapat dipercepat sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.