Berita

Rapat Harmonisasi Ranperbub ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan

Write on 2023-11-22 08:34:41 By Admin SitaruM




PALEMBANG – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Kabupaten Musi Banyuasin ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan sehubungan dengan Proses Penerbitan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043 serta Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2023-2043. Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin beserta staf, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin beserta staf, Staf DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin serta Tim Perancang Peraturan Perundangan Pokja 1 dan Pokja 2 Kanwil Kemenkumham Sumsel. Rapat ini dipimpin oleh Ave Maria Sihombing, S.H., M.H sebagai Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. Rapat harmonisasi Raperbub bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043 serta Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2023-2043. Sesuai hasil koordinasi dalam rangka harmonisasi Raperbub, substansi Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043 serta Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2023-2043 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.