Berita

Sosialisasi Perbup No. 61 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Babat Supat

Write on 2023-10-18 09:43:45 By Admin SitaruM



BABAT SUPAT – Pemkab Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040, yang bertempat di Kantor Camat Babat Supat. Adapun tema penataan BWP Perkotaan Babat Supat yaitu “Mewujudkan Green Corridor melalui penyediaan ruang berkelanjutan dalam peningkatan pengelolaan sektor unggulan meliputi Perdagangan, Agro Industri, Agro Wisata, Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas yang memiliki keterpaduan dengan pengembangan sistem infrastruktur sarana dan prasarana kawasan berdaya saing dan berwawasan lingkungan”. Kegiatan ini dibuka secara lansung oleh Camat Babat Supat, Debby Heryanto, S.STP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Pihak Kecamatan, Perwakilan Pemerintah Desa dan BPD dalam wilayah Deliniasi, serta Tokoh Masyarakat dan Media. 

Disampaikan Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, ST, Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu UU No. 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien. Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.” urai Andri.



Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 61 Tahun 2021 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yang tertuang di dalam Perbup No. 61 Tahun 2021 sangat memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Supat guna mewujudkan pembangunan yang semakin baik dan berkualitas, yang diharapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kawasan Perkotaan Babat Supat khususnya dan Kabupaten Muba umumnya. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak." ujar Arwin.

Sekretaris Camat Babat Supat, Amir Syaripudin, SH menyampaikan bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Supat memiliki luas ± 6.161,78 Hektar, dimana mencakup sebagian wilayah dari 7 Desa di Kecamatan Babat Supat. Secara administrasi Deliniasi Perkotaan Babat Supat meliputi sebagian wilayah Desa Gajah Mati, Desa Tanjung Kerang, Desa Langkap, Desa Babat Banyuasin, Desa Seratus Lapan, Desa Letang, dan Desa Suka Maju.