Berita

Sinkronisasi dan Harmonisasi RTRW Daerah Perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas

Write on 2023-10-17 03:41:51 By Admin SitaruM




MUARA BELITI – Kegiatan Sinkronisasi RTRW Daerah Perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas yang bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan terkait dengan Proses Revisi RTRW Kabupaten Musi Banyuasin yang sedang berjalan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUCKTRP Musi Rawas Eko Supriyadi, ST, dan Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUCKTRP Musi Rawas Andi Ferannata, ST beserta jajaran. Untuk batas administrasi antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Musi Banyuasin, fungsi pada wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap, Kawasan Hutan Produksi Konversi, Kawasan Perkebunan, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Gambut. Acara ditutup dengan penandatangan Berita Acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Daerah Perbatasan.