Berita

Sinkronisasi dan Harmonisasi RTRW Daerah Perbatasan Kabupaten Muba dan Kabupaten Muaro Jambi

Write on 2023-10-07 03:26:38 By Admin SitaruM




JAMBI – Sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, pada Lampiran VI.5 bahwa kelengkapan dokumen untuk keterangan Kesesuaian Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota salah satunya adalah Berita Acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Daerah Perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Banyuasin Yultasmi, SE, ST, MM, beserta jajaran. Sedangkan dari Dinas PUPR Musi Banyuasin diwakili oleh Sub Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan, Aditia Pancawijaya Tantowi, ST, MM. beserta jajaran. Mengenai batas administrasi antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muaro Jambi mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Penataan wilayah berbatasan antar kedua kabupaten dalam rangka mewujudkan pertumbuhan wilayah dan kawasan, serta mengurangi disparitas regional dan kawasan dengan memanfaatkan ruang strategis dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada kedua kabupaten secara seimbang dengan menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Selanjutnya apabila terdapat hal-hal yang belum terakomodir dalam sinkronisasi dan harmonisasi RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dengan RTRW Kabupaten Muaro Jambi akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh kedua belah pihak.