Berita

Pembahasan RTRW Daerah Perbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Write on 2023-10-07 03:24:12 By Admin SitaruM




TALANG UBI – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Daerah Perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten PALI. Dinas PUPR Musi Banyuasin diwakili oleh Sub Koordinator Kelompok Substansi Survey Pemetaan, Aris Munandar, ST, beserta jajaran. Terkait batas administrasi antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Pada rencana pola ruang RTRW, fungsi pada wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten PALI, terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap, Kawasan Lindung Gambut, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perkebunan, dan Kawasan Permukiman. Sedangkan dalam struktur ruang RTRW, sistem yang terkoneksi dengan wilayah Kabupaten PALI, terdiri dari Jalan Kolektor Primer 2, Jaringan Transportasi, Jaringan Energi, Jaringan Telekomunikasi, dan Jaringan lainnya.