KUGI

HE

INSTALASI DAN JARINGAN PEMBUANGAN LIMBAH

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam menangani pengelolaan dan pembuangan limbah.

#
Kode Unsur
Nama Unsur
Alias
Definisi
Regulasi
Feature
View Table
1 HE03060060 GORONG_AR Gorong (Area) Sebuah lubang pembuangan air atau pipa yang memungkinkan air untuk mengalir di bawah jalan jalan kereta api atau obstruksi lainnya. Permen PU No 12 Tahun 2014 polygon Atribut
2 HE02060060 GORONG_LN Gorong (Line) Batas lubang pembuangan air atau pipa yang memungkinkan air untuk mengalir di bawah jalan jalan kereta api atau obstruksi lainnya. Permen PU No 12 Tahun 2014 line Atribut
3 HE01060060 GORONG_PT Gorong (Titik) Lokasi lubang pembuangan air atau pipa yang memungkinkan air untuk mengalir di bawah jalan jalan kereta api atau obstruksi lainnya. Permen PU No 12 Tahun 2014 point Atribut
4 HE03060040 KELOLALIMBAH_AR Daerah Pengelolaan Limbah (Area) Daerah yang digunakan untuk mengelola air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman. UU no 18 tahun 2006 polygon Atribut
5 HE02060020 KELOLALIMBAH_LN Daerah Pengelolaan Limbah (Line) Batas suatu daerah yang digunakan untuk mengelola air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman. UU no 18 tahun 2006 line Atribut
6 HE01060100 KELOLALIMBAH_PT Daerah Pengelolaan Limbah (Titik) Tempat pengelolaan air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman. UU no 18 tahun 2006 point Atribut
7 HE02070080 LIMBAHSISTEM_LN Infrastruktur Air Limbah Sistem Off Site Sarana dan prasarana yang mendukung jaringan sistem pengolahan air limbah. - line Atribut
8 HE03060120 PRASARANA3R_AR Prasarana Persampahan Terpadu 3R Fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah dengan prinsip 3R (Reduce Reuse Recycle). - polygon Atribut
9 HE03070140 SANIMAS_AR Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Prasarana pengelolaan air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan. - polygon Atribut
10 HE01040160 TEMPATSAMPAHAKHIR_PT Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Tempat akhir untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. UU no 18 tahun 2006 point Atribut
11 HE01040180 TEMPATSAMPAHSEMENTARA_PT Tempat Pembuangan Sementara Tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. UU no 18 tahun 2008 point Atribut
12 HE03040200 TEMPATSAMPAH_AR Tempat Sampah (area) Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan pemilahan penggunaan ulang pendauran ulang pengolahan dan pemrosesan akhir sampah hasil buangan hasil rumah tangga komersial ataupun industri. UU no 18 tahun 2006 polygon Atribut
13 HE02060200 TEMPATSAMPAH_LN Tempat Sampah (Line) Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan pemilahan penggunaan ulang pendauran ulang pengolahan dan pemrosesan akhir sampah hasil buangan hasil rumah tangga komersial ataupun industri. (line) UU no 18 tahun 2006 line Atribut
14 HE01060200 TEMPATSAMPAH_PT Tempat Sampah (titik) Titik dilaksanakannya kegiatan pengumpulan pemilahan penggunaan ulang pendauran ulang pengolahan dan pemrosesan akhir sampah hasil buangan hasil rumah tangga komersial ataupun industri. (line) UU no 18 tahun 2006 point Atribut
Showing 1 to 14 of 14 entries