GJ
SOSIAL
Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial
1 | GJ03040060 | LEMBAGAPERTANAHAN_AR | Lembaga Hukum Pertanahan | Lembaga hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi baik yang tertulis dan tidak tertulis | Permen Negara Agraria No. 5 Tahun 1999 | polygon | Atribut |
2 | GJ03060040 | RISE_AR | Infrastruktur Pendukung Kegiatan Ekonomi dan Sosial (RISE) | Infrastruktur pendukung utama sistem sosial dan ekonomi  merupakan fasilitas yang dikembangkan untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam hal pelayanan publik yang tidak dapat berfungsi sendiri-sendiri dan terpisah. | Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 | polygon | Atribut |
3 | GJ03040020 | SOSIAL_AR | Bangunan Sosial | Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial | Permen no 29 tahun 2006 | polygon | Atribut |
4 | GJ01040020 | SOSIAL_PT | Lokasi Bangunan Sosial | Lokasi dari Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial | Permen no 29 tahun 2006 | point | Atribut |