KUGI

GI

FASILITAS KESEHATAN

Tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah daerah dan atau masyarakat

#
Kode Unsur
Nama Unsur
Alias
Definisi
Regulasi
Feature
View Table
1 GI03040020 KESEHATAN_PT Lokasi Fasilitas Kesehatan (Area) suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah daerah dan atau masyarakat permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 point Atribut
2 GI01040060 KESEHATAN_PT Lokasi Fasilitas Kesehatan (Titik) Lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 point Atribut
3 GI03040040 LAYANANKESEHATAN_AR Layanan Kesehatan (Area) wilayah yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 polygon Atribut
4 GI02040040 LAYANANKESEHATAN_LN Layanan Kesehatan (Line) batas wilayah penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 line Atribut
5 GI01040040 LAYANANKESEHATAN_PT Lokasi Layanan Kesehatan (Titik) tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 point Atribut
6 GI03040080 PUSKESMAS_AR Puskesmas (Area) fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 polygon Atribut
7 GI02040080 PUSKESMAS_LN Puskesmas (Line) fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 line Atribut
8 GI01040080 PUSKESMAS_PT Lokasi Puskesmas (Titik) lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - ti permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 point Atribut
9 GI03040120 PUSKESWAN_AR Puskeswan (Area) Pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan Permenkes no 6 tahun 2013 polygon Atribut
10 GI02040120 PUSKESWAN_LN Puskeswan (Line) Batas Pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan Permenkes no 6 tahun 2013 line Atribut
11 GI01040120 PUSKESWAN_PT Puskeswan (Titik) Lokasi Pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan Permenkes no 6 tahun 2013 point Atribut
12 GI03040100 RUMAHSAKIT_AR Rumah Sakit (Area) institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap rawat jalan dan gawat darurat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 polygon Atribut
13 GI02040100 RUMAHSAKIT_LN Rumah Sakit (Line) institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap rawat jalan dan gawat darurat. (polyline) Permenkes no 6 tahun 2013; UU no 36 tahun 2009 line Atribut
14 GI01040100 RUMAHSAKIT_PT Rumah Sakit (Titik) lokasi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap rawat jalan dan gawat darurat. permenkes no 6 tahun 2013 UU no 36 tahun 2009 point Atribut
Showing 1 to 14 of 14 entries