KUGI

GA

PERMUKIMAN

Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

#
Kode Unsur
Nama Unsur
Alias
Definisi
Regulasi
Feature
View Table
1 GA03040140 PEMUKIMAN_AR Zona permukiman bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011 polygon Atribut
2 GA02040140 PEMUKIMAN_LN Zona permukiman (garis) Batas bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011; Permen PU No. 41 Tahun 2007 line Atribut
3 GA03070060 PERMUKIMANKUMUH_AR Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang kumuh Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 polygon Atribut
4 GA03080100 RUSUNAWA_AR Rusunawa rumah susun yang disewakan untuk kalangan menengah bawah yang bekerja di perkotaan namun belum memiliki rumah sendiri dimana pengguna menyewa dari pengelolanya Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 polygon Atribut
5 GA03060120 SARPASLINGKUNGAN_AR Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman Fasilitas dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu kebutuhan bertempat tinggal yang layak sehat aman nyaman berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial budaya ekonomi. Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 polygon Atribut
6 GA03070020 TEMPATTINGGAL_AR Bangunan Permukiman (area) Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. UU No. 1 Tahun 2011 ; UU No. 4 Tahun 2011 polygon Atribut
7 GA01040040 TEMPATTINGGAL_PT Bangunan Tempat Tinggal (Titik) Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni sarana pembinaan keluarga cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011 point Atribut
Showing 1 to 7 of 7 entries