GA
PERMUKIMAN
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
1 | GA03040140 | PEMUKIMAN_AR | Zona permukiman | bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. | UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011 | polygon | Atribut |
2 | GA02040140 | PEMUKIMAN_LN | Zona permukiman (garis) | Batas bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. | UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011; Permen PU No. 41 Tahun 2007 | line | Atribut |
3 | GA03070060 | PERMUKIMANKUMUH_AR | Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan | bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang kumuh | Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 | polygon | Atribut |
4 | GA03080100 | RUSUNAWA_AR | Rusunawa | rumah susun yang disewakan untuk kalangan menengah bawah yang bekerja di perkotaan namun belum memiliki rumah sendiri dimana pengguna menyewa dari pengelolanya | Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 | polygon | Atribut |
5 | GA03060120 | SARPASLINGKUNGAN_AR | Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman | Fasilitas dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu kebutuhan bertempat tinggal yang layak sehat aman nyaman berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial budaya ekonomi. | Permen PUPR No. 25 Tahun 2014 | polygon | Atribut |
6 | GA03070020 | TEMPATTINGGAL_AR | Bangunan Permukiman (area) | Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. | UU No. 1 Tahun 2011 ; UU No. 4 Tahun 2011 | polygon | Atribut |
7 | GA01040040 | TEMPATTINGGAL_PT | Bangunan Tempat Tinggal (Titik) | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni sarana pembinaan keluarga cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya | UU No.4 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2011 | point | Atribut |