BC
BATAS WILAYAH LAUT
Pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai.
1 | BC02040040 | GRPANGKAL_LN | Garis Patok Wilayah Teritorial | Garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana yang ditandai pada peta skala besar yang secara resmi diakui oleh Negara pantai tersebut | UU no. 32 tahun 2014 | line | Atribut |
2 | BC02040020 | PELABUHAN_LN | Batas Wilayah Pengelolaan Pelabuhan Laut | Batas wilayah tempat berlangsungnya kegiatan kepelabuhan | PP no. 69 tahun 2001 | line | Atribut |
3 | BC01030060 | PERJANJIANLAUT_PT | Titik Perjanjian Laut | Lokasi di Kawasan Dasar Laut Internasional yang menjadi tempat berlangsugnya perjanjian antara pemerintah dengan lembaga internasional terkait. | UU no. 32 tahun 2014 | point | Atribut |
4 | BC03040100 | TANGKAPIKAN_AR | Zona Perikanan Tangkapan | Zona wilayah yang dibolehkan untuk penangkapan ikan di Indonesia umumnya memiliki jangkauan 200 mil dari garis pantai atau sama dengan ZEE | UU no. 45 tahun 2009 | polygon | Atribut |
5 | BC03040080 | ZEE_AR | Zona Eksklusif Ekonomi | Jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia meliputi dasar laut tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. | UU no. 32 tahun 2014 | polygon | Atribut |