KUGI

BB

BATAS WILAYAH DARAT

Pembatas wilayah antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat pada permukaan bumi berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

#
Kode Unsur
Nama Unsur
Alias
Definisi
Regulasi
Feature
View Table
1 BB03040220 BLOKSENSUS_AR Blok Penghitungan Sensus Blok Penghitungan Sensus PP No. 40 Tahun 1973 polygon Atribut
2 BB03040260 KAWASANHUTAN_AR Kawasan Hutan Wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap PP no. 24 thn 2010 Permenhut no. 50 thn 2009 polygon Atribut
3 BB02040100 KAWASANHUTAN_LN Batas Kawasan Kehutanan Batas wilayah yang memiliki fungsi sebagai hutan tetap PP no. 24 thn 2010 Permenhut no. 50 thn 2009 line Atribut
4 BB03040480 KEAMANAN_AR Wilayah Kepolisian Wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PP no. 23 tahun 2007 UU No. 2 Tahun 2002 polygon Atribut
5 BB01040240 KEAMANAN_PT Fasilitas Keamanan Infrastruktur yang memiliki fungsi memberi nilai keamanan atau menambah keamanan hal ini diharuskan ada terutama didalam sarana prasarana lalu lintas UU no 22 tahun 2009 point Atribut
6 BB03040500 KODEPOS_AR Wilayah Kode Pos Wilayah Layanan Pos berbasis wilayah administrasi UU No. 38 Tahun 2009 PP No. 15 Tahun 2013 polygon Atribut
7 BB03040320 KONSERVASISDA_AR Kawasan Konservasi SDA Kawasan pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya UU No. 5 tahun 1990 polygon Atribut
8 BB02040160 KONSERVASISDA_LN Batas Kawasan Konservasi SDA Batas kawasan pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya UU No. 5 tahun 1990 line Atribut
9 BB03040400 LANDASKONTINEN_AR Landas Kontingen Dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia berjarak 200 mil dari garis pangkal UU No.1 Tahun 1973 UNCLOS 1982 polygon Atribut
10 BB03040520 MILITER_AR Wilayah Komando Daerah Militer Wilayah penyelenggaraan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat yang dipimpin oleh seorang panglima komando daerah militer yang disingkat Pangdam. PP RI No. 2 Tahun 2015 polygon Atribut
11 BB01040420 MILITER_PT Lokasi Fasilitas Militer Lokasi fasilitas yang memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat menegakan hukum serta memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Perka Polri No 4 Tahun 2005 point Atribut
12 BB01040440 PILARBATAS_PT Pilar Batas Administrasi Bangunan fisik di lapangan yang menandai batas daerah Permendagri no.76 tahun 2012 point Atribut
13 BB03040340 SUKUTERASING_AR Kawasan Suku Terasing Kawasan perdesaan yang ditempati oleh sekelompok suku terasing Permendagri No.51 Tahun 2007 polygon Atribut
14 BB02040180 SUKUTERASING_LN Batas Kawasan Suku Terasing Batas kawasan perdesaan yang ditempati oleh sekelompok suku terasing Permendagri No.51 Tahun 2007 line Atribut
15 BB03040360 TAMBANGIUP_AR Konsesi Tambang IUP Wilayah yang diberikan hak atau izin untuk melakukan pengolahan tambang yang didasakan pada jenis izin berupa IUP (izin usaha pertambangan) PP No. 23 Tahun 2010 polygon Atribut
16 BB03040380 TAMBANGPKP2B_AR Konsesi Tambang PKP2B Wilayah yang diberikan hak atau izin untuk melakukan pengolahan tambang yang didasakan pada jenis izin berupa PKP2b (Perjanjian Karya Pengusaha Batubara) PP No. 75 Tahun 2001 polygon Atribut
17 BB03040540 TAMBANG_AR Wilayah Pertambangan Wilayah eksplorasi tambang yang oleh perusahaan tertuang di dalam wilayah kuasa pertambangan yang tidak boleh melebihi 25.000 ha PP no. 75 thn 2001 UU no. 4 thn 2009 polygon Atribut
18 BB02040200 TAMBANG_LN Batas Wilayah Pertambangan Batas wilayah eksplorasi tambang yang oleh perusahaan tertuang di dalam wilayah kuasa pertambangan PP no. 75 thn 2001 UU no. 4 thn 2009 line Atribut
19 BB01040460 TITIKDASAR_PT Titik Koordinat Batas Wilayah Administrasi Titik yang digunakan sebagai referensi untuk menentukan posisi titik awal batas administrasi Permendagri no.76 tahun 2012 point Atribut
Showing 1 to 19 of 19 entries